Pasmina Tans Collection, motif harga 17ribu. Polos harga 15.500 , Berminat, hubungi pin BB 7492F71F . Kunjungi koleksi kami tans-collection.blogspot.com Terima kasih telah berkunjung di KAMPUNG INFO DATA

Senin, 29 April 2013

PERATURAN PEMERINTAH NO.22 TAHUN 2013 TENTANG GAJI PNS

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP yang ditandatangani pada 11 April 2013 ini berisi informasi mengenai daftar kenaikan gaji PNS tahun 2013.

Dikutip detikFinance, Senin (29/4/2013) dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.

Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil huna serta kesejahteraan PNS, perlu menaikkan gaji pokok PNS," demikian tulis SBY dalam pertimbangannya dalam PP tersebut.

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:

Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900

Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100

Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800

Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200

Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500

Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500

Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000

Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000

Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900

Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800

Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100

Golongan IIId
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100

Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000

Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400

Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000

Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000

Kamis, 25 April 2013

PENDATAAN PETUGAS IT SEKOLAH


Info dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya  :
 
Kepada Yth. Kepala SD/SMP
Untuk mempercepat penyelesaian pengisian pendataan dikdas, mohon mengisi nama, alamat email dan nomor HP petugas pendataan di sekolah melalui web dispendik.surabaya.go.id pada menu Info Dapodik dan Tunjangan.
Terima kasih.

Berikut ini cara pengisian data Petugas IT Sekolah :
1. buka web dispendik surabaya di alamat http://dispendik.surabaya.go.id/  lalu pilih Petugas Aplikasi Pendataan Dikdas pada menu Info Dapodik dan Tunjangan. Setelah itu klik tanda + warna hijau dibawah tulisan Petugas IT Sekolah untuk mulai meng-input (memasukkan) data.

2. Masukkan data Petugas IT. Setelah selesai memasukkan data, jangan lupa klik save agar data Petugas IT tersimpan pada Web dispendik.surabaya.go.id sekaligus pada data Dinas Pendidikan Kota Surabaya


Semoga dengan adanya pendataan Petugas IT Sekolah ini para Tenaga Administrasi yang merangkap sebagai Petugas IT sekaligus Operator Dapodik mendapatkan sedikit pencerahan untuk kedepannya (mungkin saja dapat SK dari Dinas + SK PNS).

Amin... 

Please be Positive thinking my friend   ^_^ 

Minggu, 21 April 2013

NUPTK

NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  • 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • 2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.


Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum   :
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat 


UNTUK INFO LEBIH JELASNYA, BERIKUT KAMI CANTUMKAN ALAMAT WEB NYA DIBAWAH INI  :
http://psdmp.kemdiknas.go.id/




Rabu, 17 April 2013

DAPODIK : SK BELUM KELUAR, BUKAN KIAMAT

Jakarta (Dikdas):

Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir.

 content-berita-3542

Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun…….


Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.


Sumber : dikdas

Kamis, 11 April 2013

CEK SK TUNJANGAN PROFESI (SKTP)

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.


Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar DI SINI   dan   DI SINI


Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.


Tampilan jika Anda berhasil login

Kami juga sediakan link download untuk SK Tunjangan Fungsional GTT yang sudah keluar dan data nya  masuk dalam Kuota Pusat. Bagi yang belum keluar, harap menunggu. Mungkin data nya masih diproses di Kuota Pusat.

Download SK Tunjangan Fungsional GTT



Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.

^_^


Selasa, 09 April 2013

CEK DATA GURU & PTK MELALUI PPTK DIKDAS


Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum, bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi website P2TK DIKDAS bisa langsung klik link yang baru ini  http://223.27.144.195/http://223.27.144.195:8081/info.phphttp://223.27.144.195:8082/info.php  ,  http://223.27.144.195:8083/info.php , http://223.27.144.195:8313/info.php  untuk lebih cepat, karena link yang lama ini  http://116.66.201.163:8083/info.php sudah tidak bisa diakses kembali.

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh : jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU


Untuk menjawab pertanyaan bapak ibu guru yang sudah tersertifikasi, kapan dana sertifikasi turun dapat membaca peraturan mentri keuangan di bawah ini :

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2013

TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
(1)
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.
(2)
TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 2
(1)
Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)
Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(3)
Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1)
TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(2)
TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
(3)
TP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.
(4)
TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 4
(1)
Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a.Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;
B.Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;
c.Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan
d.Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.
(3)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a.Triwulan I paling lambat bulan April 2012;
B.Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;
c.Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan
d.Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.
(2)
Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

Pasal 6
(1)
Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada :
A.Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan
c. Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.
(3)
Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya,
maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
(4)
TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:
a.Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
1.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
3.Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan
4.Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(2)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada :
a. minggu pertama bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan
b. minggu pertama bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.
(3)
Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b.Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c.Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.
(4)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1)
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.
(2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut :
a. Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;
b. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
c. Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
d. Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;
e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
f. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
g. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan
h. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.
(4)
Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 10
Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.
Pasal 11
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 339

Jumat, 05 April 2013

PRASYARAT RINTISAN PELAKSANAAN AKREDITASI ON-LINE

APLIKASI RINTISAN PELAKSANAAN AKREDITASI ON-LINE

Aplikasi Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line adalah suatu aplikasi yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi. Untuk melakukan proses Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line ini diharapkan sebaiknya sudah memiliki email account sendiri (contoh: sman6_banjarmasin@yahoo.com, atau lainnya agar mudah diingat).
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line.
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
1.  Akreditasi di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan;
2.  Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan  untuk program keahlian.

Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1.      memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.      memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3.      memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4.      memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5.      melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.      telah menamatkan peserta didik.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9. Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik : Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.

BARANG BEKAS SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

Berikut ini adalah kutipan Artikel dari Wapik Web yang ingin saya share kepada teman-teman. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai  media  pembelajaran  ^_^

Penggunaan Barang Bekas Sebagai Media Pembelajaran Jaring-Jaring Kubus dan Balok

Matematika merupakan ilmu dasar selain Sains dan Bahasa.Perhatian terhadap pembelajaran matematika tidak hanya sekedar telah menjadi rahasia umum, bahwa tidak jarang siswa drop out hanya karena takut dengan mata pelajaran matematika.
Matematika merupakan ilmu dasar selain Sains dan Bahasa.Perhatian terhadap pembelajaran matematika tidak hanya sekedar telah menjadi rahasia umum, bahwa tidak jarang siswa drop out hanya karena takut dengan mata pelajaran matematika. Hal ini disebabkan matematika memiliki obyek abstrak dan dibangun melalui proses penalaran deduktif, yaitu kebenaran suatu konsep diterima sebagai akibat logis dari kebenaran sebelumnya sudah diterima, sehingga keterkaitan antara konsep dalam matematika bersifat sangat kuat dan jelas.
Berdasarkan pengamatan minat belajar siswa masih rendah dalam pembelajaran matematika,hal tersebut mengakibatkan hasil belajar siswa menjadi kurang tuntas. Disamping itu minimnya minat siswa tersebut juga dikarenakan kurangnya media pembelajaran.
Berangkat dari keadaan seperti di atas saya mencoba menawarkan media pembelajaran menggunakan barang bekas dalam meningkatkan kemampuan siswa untuk menentukan jaring-jaring balok dan kubus. Beberapa langkah kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
(1) Pemaparan barang bekas sebagai media pembelajaran sebagai proses kegiatan, dan hasil suatu kegiatan. Kegiatan ini berupa penentuan tujuan seluruh proses kegiatan dan standardisasi  penentuan hasil penilaian.
 
Pemaparan penggunaan media pembelajaran                               Barang bekas
(2) Menjelaskan keterkaitan penggunaan barang bekas dalam pembelajaran

(3) Pengamatan kerja kelompok dengan penilaian proses pada pembelajaran jaring-jaring  kubus dan balok

(4)  Penarikan simpulan tindakan kelas dalam meningkatkan hasil belajar matematika pada  pembelajaran topik bangun ruang sederhana

Dengan penggunaan barang bekas sebagai media pembelajaran ternyata dapat lebih membuat pembelajaran matematika lebih menyenangkan karena siswa akan merasa bahwa matematika juga ada dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan penggunaan media ini, terbukti nilai prestasi belajar siswa sangat bagus karena siswa melihat obyek matematika yang lebih konkret dalam kehidupan sehari-hari.Penggunaan media ini akan terus dipakai oleh guru kelas dalam pelajaran matematika sehingga prestasi belajar siswa dapat terus dipertahankan.

 

Rabu, 03 April 2013

CARA MEWARNAI TEXT PADA CELL

Kali ini saya akan berbagi tentang cara memberi warna Tex atau Angka Tertentu dalam Excel 2007 langkah-langkahnya sebagai berikut, yaitu:
1. Pada Menu, klik Home
2. Block kolom kata atau angka yang ingin diwarna (Gambar tabel dibawah ini sebagai Ilustrasi). Huruf yang akan diwarna secara terpisah adalah pada kolom D ( J Kelamin )

3. Klick Conditional Formating
4. Pilih Manage Rules
5. Klik New Rules
6. Pilih Format only cells that contain pada Select a Rule Type, lalu pilih Spesific Text pada Format only cells with. Masukan text yang ingin diwarna beda dengan yang lainnya disamping text Containing
7. Klick warna yang diinginkan untuk memberi warna Text yang dimasukan disamping Containing tadi

8. Klick OK
9. Klick OK
Inilah hasilnya:


Semoga bermanfaat  ^_^

Senin, 01 April 2013

APLIKASI BIO NILAI 2013

Kali ini saya akan berbagi tentang aplikasi pengolahan nilai. Aplikasi ini dipakai khusus untuk mengolah nilai kelas 6 (nilai rapot  semester 7-12, nilai ujian praktek, nilai ujian sekolah, nilai ujian nasional) wilayah surabaya.

Aplikasi Nilai Kelas 6 bisa anda download disini


Berikut ini cara menggunakan Aplikasi Nilai Kelas 6 :
  1. Ekstrak dahulu file yang berbentuk winrar ini
  2. Download data peserta Ujian Nasional (UN) di web Pendataan Siswa Ujian Nasional . Dengan cara memasukkan nama user dan password.
  3. Setelah download data peserta Ujian Nasional (UN), ekstrak dahulu file nya yang berbentuk winrar. Setelah diekstrak, copy dan paste file nya pada Aplikasi Nilai.
  4. Double klik generate blanko rapor. lalu pilih SD, centang nama sekolah anda, lalu klik generate.
  5. Buka folder 05-01, lalu buka folder blanko rapor, lalu buka folder TAHUN_PELAJARAN_2007-2008 (file dalam folder tersebut berbentuk excel).
  6. Masukkan nilai kelas 6, jangan lupa save agar nilai yang dimasukkan tidak hilang.
  7. Setelah selesai mengerjakan nilai kelas 6, copy file yang berbentuk excel tadi lalu paste ke dalam folder RAPOR yang ada di dalam folder 05-01.
  8. Cetak nilai dengan double klik aplikasi yang bertulisan CETAK RAPOR 2013, pilih SD, centang nama sekolah anda, klik CETAK, lalu klik gambar print.
Nah,,, itu tadi sedikit info yang bisa saya bagi kepada anda. Semoga bermanfaat.