Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
- 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
- 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
- 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
- 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV
Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar DI SINI dan DI SINI
Anda akan melihat tampilan laman seperti ini |
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.
Tampilan jika Anda berhasil login |
Kami juga sediakan link download untuk SK Tunjangan Fungsional GTT yang sudah keluar dan data nya masuk dalam Kuota Pusat. Bagi yang belum keluar, harap menunggu. Mungkin data nya masih diproses di Kuota Pusat.
Download SK Tunjangan Fungsional GTT
Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
^_^
Mohon infonya,benarkah sistem pembayaran TP 2013 ini berlaku sistem hangus jika dalam triwulan ybs datanya tak valid secara dapodik online,dan jika data baru valid tgl 10 April,kira -kira hanguskah dan tgl berapa baru masuk server CEK INFO SKTP? Terima kasih.GEDE SUCITA,SINGARAJA,BALI.HP 085253180841.
BalasHapusmengutip penjelasan dari Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar :
Hapustak perlu khawatir Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan. “Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun…….
^_^
Benarkah, seperti demikian.
HapusSoalnya kami daerah dari Daerah Karawang sangat Resah sekali.
Karena Dinas Pendidikan memberikan informasi bahwa yang datanya belom valid sampai bulan maret, maka tunjangan fungsionalnya akan hangus satu tahun.
Mohon Pencerahannya... pa.
mengutip penjelasan dari Bapak Supriyatno, S.Pd, MA, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan :
HapusSupriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hese asupna boss
BalasHapus